Wednesday, February 20, 2013

Membuat kontrak untuk utang

Utang adalah kewajiban yang harus dilunasi pada waktu kedepannya suatu perusahaan.

Utang tersebut harus dibuatkan kontrak yang jelas dan disepakati oleh dua pihak serta disaksikan oleh dua orang saksi.

Kenapa perlu kontrak dalam utang? Karena relevan dengan hak dan kewajiban yang harus di sepakati.

Kontrak inilah yang menjadi dasar dalam kegiatan utang piutang tersebut.

Dengan ini, akan lebih baik kedepannya kegiatan utang piutang tersebut.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

No comments:

Post a Comment